1,1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Disita di Garut, Kerugian Cukai Nyaris Rp1 Miliar

Garut – Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, Jawa Barat, segera melimpahkan tersangka kasus peredaran sebanyak 1.1 juta batang lebih rokok ilegal, ANGKARAJA yang merugikan negara hingga Rp 887 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” ujar Kajari Garut, Helena Octavianne, dalam rilis kasus di Kejari Garut, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus yang menjerat tersangka TR, pemilik sekaligus pengedar jutaan batang rokok ilegal itu, merupakan pengembangan dari kesuksesan Bea Cukai Tasikmalaya, saat sukses menggagalkan peredaran rokok tanpa cukai itu.

“Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan,” ujar dia menegaskan.

Modus yang dijalakan tersangka TR ujar dia, yakni membeli rokok ilegal itu dari luar wilayah Garut, kemudian menawarkan hingga mengedarkannya dan menjualnya di wilayah Garut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” ujar dia.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, menyatakan, pengungkapan kasus rokok tanpa cukai itu berasal dari pengembangan kasus lintas provinsi, hingga akhirnya meringkus TR di rumahnya sekaligus gudang penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Limbangan, Garut, 15 Februari 2025 lalu.

“Awalnya kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, hingga kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan,” ujar dia.

Menurutnya, wilayah Garut, termasuk daerah lain di Jawa Barat, tercatat memiliki perokok aktif hingga 17 juta lebih, hingga menjadikannya sebagai pangsa pasar menjanjikan peredaran rokok nasional.

“Jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran,” kata dia.

Selain tersangka, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.189.172 batang rokok ilegal, mobil grand max yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut rokok ilegal, plat nomor kendaraan, beberapa buah tabungan, termasuk handphone.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Garut hingga 20 hari ke depan,” kata dia.

Sumber : Slotxogamesforfree.com